POSO RAYA - Kantor Desa Tampe Madoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, disegel keluarga besar Bunga Morowali sejak 26 Oktober 2026.
Penyegelan tersebut dipicu dugaan wanprestasi pemerintah desa yang disebut tidak memenuhi kesepakatan pembayaran ganti rugi atas lahan tempat kantor desa berdiri.
Akibat penyegelan itu, aktivitas pemerintahan desa dan pelayanan administrasi kepada masyarakat setempat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Perwakilan keluarga besar Bunga Morowali, Mesak A. Banumbu, S.T., mengatakan tindakan penyegelan dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, lahan berukuran sekitar 20 x 40 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan leluhur keluarganya yang digunakan untuk pembangunan kantor desa.
βPenyegelan ini bukan tindakan sepihak tanpa dasar. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah desa untuk membayar ganti rugi atas penggunaan lahan milik keluarga kami. Namun, sampai batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak direalisasikan,β tegas Mesak kepada media ini, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan lahan bermula ketika kepala desa yang menjabat beberapa tahun lalu meminjam tanah keluarga Bunga Morowali untuk pembangunan kantor pemerintahan desa.

