POSO RAYA, MORUT – Aktivitas pengangkutan material atau hauling PT Oddel Indonesia yang sempat menjadi sorotan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, disebut telah memiliki dasar perizinan resmi untuk menggunakan dan melintasi ruas jalan provinsi yang memerlukan perlakuan khusus.
Hal ini disampaikan oleh ekternal PT ODDELL Indonesia Syafrianto Kasim yang didampingi Desmon S, mengatakan Berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, terdapat dua dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas tersebut.(4/11/2026).
Pertama, Persetujuan Prinsip Dispensasi dari Bupati Morowali Utara yang diterbitkan pada 12 Januari 2026 terkait penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Kedua, Izin Dispensasi Jalan Provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 13 April 2026. Dokumen tersebut memberikan dispensasi kepada PT Oddel Indonesia untuk menggunakan ruas jalan provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kedua dokumen tersebut, perusahaan menyatakan bahwa aktivitas lintasan kendaraan pengangkut saat ini masih berada dalam tahap uji coba operasional secara terbatas.
JALAN KHUSUS TAMBANG MENJADI KOMITMEN PERUSAHAAN
Meski telah memperoleh dispensasi penggunaan jalan umum, PT Oddel Indonesia menegaskan bahwa penggunaan ruas jalan provinsi bukanlah solusi permanen bagi aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Perusahaan menyatakan sedang melakukan proses sosialisasi dan perencanaan pembangunan jalan hauling khusus pertambangan di sejumlah wilayah kecamatan, termasuk Kecamatan Petasia Timur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun akses pengangkutan khusus sehingga ke depannya aktivitas kendaraan tambang tidak lagi bergantung pada jalan umum.
Pembangunan jalan khusus tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi dampak terhadap aktivitas masyarakat serta menjaga fungsi dan kondisi infrastruktur jalan yang digunakan bersama.

