POSO RAYA, MOROWALI- Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Hal itu diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini saat konferensi pers di halaman Mako Polres Morowali, Senin (2/11/2026).
AKBP Reza Khomeini mengatakan, penindakan ini sejalan dengan perintah tegas dari Kapolri terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Republik Indonesia.
"Satreskrim Polres Morowali pada hari Jumat, (30/10/2026) mengamankan dua unit mobil ekspedisi yang memuat BBM Subsidi dengan modus memodifikasi tankinya, yang harusnya muatan 200 liter, kemudian ditambah dengan tanki modifikasi di sebelahnya dengan kapasitas 650 liter," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, BBM subsidi yang disalahgunakan yakni BBM jenis Bio Solar yang diisi di beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijual kembali.
IKLAN / ADVERTORIAL
Reza menyebutkan bahwa mobil tersebut ditemukan di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah dengan barang bukti pompa untuk menyedot BBM dan sekitar 1.820 liter BBM jenis Solar.
"BBM tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 550 ribu perjerigen dengan isi 33 liter. Jadi harga Solar sekarang Rp. 6.800, sementara harga penjualan tadi bisa Rp. 16.000," jelasnya.
Empat terduga pelaku turut diamankan, yakni J (36 Tahun), S (31 Tahun), RP (29 Tahun), dan RS (18 Tahun). Penyalahgunaan BBM Subsidi melanggar pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kapolres Morowali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. "Marilah kita menjaga situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Percayakan penanganan kasus ini kepada Kami, Insya Allah Kami akan lakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional dan transparan," tutupnya.(DRM)