POSO RAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Timur menahan seorang pemuda berinisial OM (18), warga Desa Matialemba, Kabupaten Poso, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka sudah kami titip ke sel tahanan Mako Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Iptu Risman, SH, kepada jurnalis posoraya.com, Sabtu (31/10).
Penitipan tahanan, lanjut Kapolsek Risman, dilakukan pada Jumat (30/10) kemarin, oleh Unit Reskrim Polsek Pamona Timur ke petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Poso.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang diterima kepolisian.
"Setelah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka, selanjutnya kami serahkan ke Polres Poso untuk kepentingan proses hukum," jelasnya.

