POSO RAYA, MORUT - Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Peristiwa pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA itu mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar serta menimbulkan kerugian materiil bagi sejumlah warga.
βUntuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP,β ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Selasa (27/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 20 Oktober 2026. Tersangka AM, yang berprofesi wiraswasta dan beralamat di Desa Lemboroma, diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menerangkan kejadian bermula saat tersangka membersihkan kebun milik pribadinya. Tersangka menebang pohon, lalu mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan. Untuk mencegah api merambat, tersangka sempat membuat jalur pembatas selebar sekitar 3 meter di sekeliling lahan yang akan dibakar. Namun, upaya tersebut tidak cukup menahan laju api ketika tumpukan kayu kering dibakar menggunakan korek api.
βModus operandinya pelaku hendak membersihkan lahannya namun yang bersangkutan membersihkan lahan dengan cara membakar dengan menggunakan korek api, dikumpul menjadi satu tumpukan ranting-ranting maupun pohon-pohon yang kering dan kemudian di bakar,β jelasnya.
Namun, setelah tumpukan kayu terbakar, angin tiba-tiba bertiup kencang. Api yang semula hanya membakar tumpukan kayu kemudian membesar dan menjalar ke bagian lahan lain hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.
βSetelah tumpukan kayu tersebut terbakar, tiba-tiba angin bertiup sehingga api menjalar ke bagian lain hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,β ujarnya.
Kapolres mengatakan tersangka tidak dapat berbuat banyak untuk memadamkan api karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman warga, yakni sekitar 2 kilometer, dan pada saat itu tidak terdapat jaringan komunikasi seluler. Tersangka hanya bisa membiarkan api terus membakar karena tidak dapat menghubungi orang lain untuk meminta bantuan.
Sekitar satu jam kemudian, jaringan telepon seluler kembali tersedia. Tersangka langsung menghubungi Kepala Desa untuk meminta bantuan masyarakat dalam memadamkan api. Namun, Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan di Kolonodale. Selanjutnya, tersangka menghubungi seorang laki-laki berinisial A yang merupakan anggota Polri untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Sekitar satu jam setelah permintaan bantuan itu, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.

