Kamis, 5 November 2026
IKLAN / ADVERTORIAL
Poso Raya - FDP 2026
Hukum & Kriminal

Akibat Wanprestasi Kantor Desa Tampemadoro Disegel Pemilik Lahan

Akibat Wanprestasi Kantor Desa Tampemadoro Disegel Pemilik Lahan

POSO RAYA - Kantor Desa Tampe Madoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, disegel keluarga besar Bunga Morowali sejak 26 Oktober 2026.

Penyegelan tersebut dipicu dugaan wanprestasi pemerintah desa yang disebut tidak memenuhi kesepakatan pembayaran ganti rugi atas lahan tempat kantor desa berdiri.

Akibat penyegelan itu, aktivitas pemerintahan desa dan pelayanan administrasi kepada masyarakat setempat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Perwakilan keluarga besar Bunga Morowali, Mesak A. Banumbu, S.T., mengatakan tindakan penyegelan dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, lahan berukuran sekitar 20 x 40 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan leluhur keluarganya yang digunakan untuk pembangunan kantor desa.

β€œPenyegelan ini bukan tindakan sepihak tanpa dasar. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah desa untuk membayar ganti rugi atas penggunaan lahan milik keluarga kami. Namun, sampai batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak direalisasikan,” tegas Mesak kepada media ini, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan lahan bermula ketika kepala desa yang menjabat beberapa tahun lalu meminjam tanah keluarga Bunga Morowali untuk pembangunan kantor pemerintahan desa.

IKLAN / ADVERTORIAL
Jasa Bikin Aplikasi Web

Mesak menyebut, pemerintah desa saat ini juga telah menyepakati penyelesaian persoalan melalui pembayaran ganti rugi. Namun, kesepakatan tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Terkait pro dan kontra penyegelan, Mesak menilai masyarakat memahami persoalan kepemilikan tanah tersebut.

β€œIni menyangkut hak keluarga kami yang diwariskan secara turun-temurun. Kami berharap pemerintah desa menghormati kesepakatan dan segera menyelesaikan kewajiban agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayangkan, belum terdapat keterangan dari pemerintah Desa Tampe Madoro terkait alasan belum terealisasinya pembayaran ganti rugi maupun langkah penyelesaian penyegelan tersebut. (SYM)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman:
R
Jurnalis / Kontributor

Redaksi

Jurnalis peliput di Portal Berita Poso Raya.

Berita Terkait Lainnya