IKLAN / ADVERTORIAL
Bank Sulteng - Mitra Terpercaya Membangun Daerah Poso
Hukum & Kriminal

Polres Morut Sita 64,64 Gram Sabu, Tiga Orang Ditangkap

Polres Morut Sita 64,64 Gram Sabu, Tiga Orang Ditangkap

POSO RAYA, MORUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengungkap dua kasus narkotika dengan menangkap tiga pria dan menyita 64,64 gram sabu sepanjang akhir September hingga 9 Oktober 2026. 

Pengungkapan tersebut dipaparkan Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar di Gedung Satresnarkoba Polres Morut, Senin (12/10/2026).

Charles menjelaskan, dua tersangka berinisial I (26) dan T alias U (33) ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada akhir September. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 56,76 gram.

β€œDari kedua pelaku, kami mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 56,76 gram,” ungkap Charles, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 9 Oktober 2026. Polisi menangkap pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu telepon genggam.

IKLAN / ADVERTORIAL
HUT POSO RAYA

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morut telah menyita 676,22 gram narkotika dan menangkap 52 orang. 

Sejumlah perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan lainnya masih dalam penyidikan.

Charles menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arahan Kapolri dan program pemerintah. 

Polisi menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara.(*/CHEM)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman:
R
Jurnalis / Kontributor

Redaksi

Jurnalis peliput di Portal Berita Poso Raya.

Berita Terkait Lainnya