POSO RAYA, MORUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengungkap dua kasus narkotika dengan menangkap tiga pria dan menyita 64,64 gram sabu sepanjang akhir September hingga 9 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar di Gedung Satresnarkoba Polres Morut, Senin (12/10/2026).
Charles menjelaskan, dua tersangka berinisial I (26) dan T alias U (33) ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada akhir September. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
βDari kedua pelaku, kami mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 56,76 gram,β ungkap Charles, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 9 Oktober 2026. Polisi menangkap pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu telepon genggam.

