Minggu, 1 November 2026
IKLAN / ADVERTORIAL
Poso Raya - FDP 2026
Hukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Ditahan

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Ditahan

POSO RAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Timur menahan seorang pemuda berinisial OM (18), warga Desa Matialemba, Kabupaten Poso, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Tersangka sudah kami titip ke sel tahanan Mako Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Iptu Risman, SH, kepada jurnalis posoraya.com, Sabtu (31/10).

Penitipan tahanan, lanjut Kapolsek Risman, dilakukan pada Jumat (30/10) kemarin, oleh Unit Reskrim Polsek Pamona Timur ke petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Poso.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang diterima kepolisian.

"Setelah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka, selanjutnya kami  serahkan ke Polres Poso untuk kepentingan proses hukum," jelasnya.

IKLAN / ADVERTORIAL
Jasa Bikin Aplikasi Web

Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026," tegasnya.

Terduga pelaku disangkakan  Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP atau ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. 

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Suka artikel ini? Bagikan ke teman:
R
Jurnalis / Kontributor

Redaksi

Jurnalis peliput di Portal Berita Poso Raya.

Berita Terkait Lainnya