IKLAN / ADVERTORIAL
Bank Sulteng - Mitra Terpercaya Membangun Daerah Poso
Hukum & Kriminal

Polres Morowali Bongkar Curanmor, 13 Motor Disita

Polres Morowali Bongkar Curanmor, 13 Motor Disita

POSO RAYA, MOROWALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Polisi mengamankan empat terduga pelaku dan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan dalam pengungkapan yang disampaikan melalui konferensi pers, Jumat (16/10/2026).


Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial H, A alias D, R, dan A alias B. Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2026, dengan lokasi pencurian di Desa Labota, Fatufia, dan Bahomakmur pada Juli hingga Agustus 2026.


Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dengan kondisi setang tidak terkunci.


β€œModus pelaku hampir sama, yakni memutus dan membakar kabel kontak, kemudian menyambungkannya kembali hingga motor bisa menyala,” ujar Wawan.

IKLAN / ADVERTORIAL
Jasa Bikin Aplikasi Web


Dari hasil pengembangan kasus, polisi menyita 12 unit Yamaha Mio IM3 dan satu unit Honda Genio sebagai barang bukti.


Wawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.


β€œSilakan menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Polisi 110. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.


Saat ini, keempat terduga pelaku diamankan di Markas Polres Morowali untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(DRM)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman:
R
Jurnalis / Kontributor

Redaksi

Jurnalis peliput di Portal Berita Poso Raya.

Berita Terkait Lainnya