POSO RAYA - Pemerintah Kabupaten Poso memperkuat keterbukaan informasi publik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta SP4N-LAPOR! Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah itu berlangsung di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Poso, Imanuel Tambayong, S.E., yang mewakili Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang. Hadir pula tim monitoring dan evaluasi provinsi serta jajaran Dinas Kominfosandi Kabupaten Poso dan pengelola PPID dari sejumlah perangkat daerah.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Poso menegaskan keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
βPPID bukan sekadar administrator data, melainkan garda terdepan dalam memastikan informasi publik tersedia secara cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,β demikian pesan Bupati yang dibacakan Imanuel.

