POSO RAYA, MOROWALI - Jajaran Satreskrim Polres Morowali, Sulawesi Tengah, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban dugaan penipuan, Muh. Rizal Yudiansyah Suldani, S.H., M.Kn., setelah berhasil membantu mendapatkan kembali satu unit Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi DN 1111 SKM.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengambilalihan kendaraan (take over) yang dilaporkan ke Polres Morowali pada 24 Agustus 2026, berdasarkan STTLP Nomor LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 19 Mei 2026 di Jalan Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah. Persoalan bermula setelah pihak yang mengambil alih kendaraan diduga tidak lagi membayar angsuran selama sekitar dua bulan, sehingga korban mengaku menanggung kewajiban sebesar Rp16.029.500.
βKami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Morowali atas respons cepat dan kesigapannya. Kendaraan milik klien kami berhasil didapatkan kembali,β ujar Rizal, yang akrab disapa Ical, kepada media ini, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, penanganan yang cepat dan profesional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terutama dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan.

