IKLAN / ADVERTORIAL
Poso Raya - FDP 2026
Poso Raya

Cegah BBM Subsidi Diselewengkan, Polisi Sidak SPBU Poso

Cegah BBM Subsidi Diselewengkan, Polisi Sidak SPBU Poso

POSO RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menggelar inspeksi mendadak (sidak) di empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Sabtu (24/10/2026), menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sidak menyasar SPBU Kayamanya, Sayo, Moengko, dan Tentena. Dalam operasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memantau antrean serta aktivitas pengisian Pertalite dan Solar.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Habibi, mengatakan langkah tersebut merupakan respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Sidak hari ini bentuk respons cepat kami terhadap keluhan masyarakat dengan adanya kelangkaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Habibi.

Dalam pemeriksaan, petugas mengidentifikasi sejumlah minibus yang dicurigai akan melakukan pengisian berulang menggunakan jeriken. Polisi menemukan beberapa jeriken kosong di dalam kendaraan tersebut.

Petugas kemudian menyita jeriken dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan serta operator SPBU agar mematuhi standar operasional prosedur penyaluran BBM bersubsidi.

IKLAN / ADVERTORIAL
Jasa Bikin Aplikasi Web

“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan segelintir orang,” tegas Habibi.

Ia menambahkan, polisi akan menindak tegas apabila ditemukan bukti tindak pidana penimbunan BBM secara sistematis.

Habibi juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar atau mencurigakan di seluruh SPBU wilayah Poso dan Tentena.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak.(*)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman:
R
Jurnalis / Kontributor

Redaksi

Jurnalis peliput di Portal Berita Poso Raya.

Berita Terkait Lainnya